Pengertian & Ketentuan Membayar Fidyah

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau usia lanjut

 Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dianjurkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai pengganti, mereka diwajibkan membayar fidyah, yang berupa pemberian makanan atau sejumlah uang kepada fakir miskin. Fidyah ini bertujuan untuk membantu mereka yang tidak dapat berpuasa agar tetap dapat menjalani ibadah dengan cara lain yang sesuai dengan kemampuan.

Hukum fidyah bagi seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang parah, adalah wajib. Fidyah diberikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, namun hanya berlaku bagi orang yang memenuhi kriteria tertentu.

Perintah membayar fidyah tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 184).

Kriteria yang diperbolehkan membayar fidyah

Berikut adalah penjelasan tentang kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

  1. Orang Lanjut Usia
    Orang yang sudah lanjut usia boleh menggantikan puasa dengan fidyah jika tidak mampu menjalankan puasa. Hal ini karena kemampuan fisik yang menurun membuat mereka tidak diwajibkan berpuasa. Fidyah yang diberikan berupa satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  2. Memiliki Penyakit Parah
    Orang yang menderita penyakit parah juga diperkenankan menggantikan puasa dengan fidyah jika berpuasa akan memperparah kondisi kesehatannya. Menurut pendapat Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kriteria tidak mampu berpuasa bagi orang sakit adalah jika berpuasa akan menimbulkan kesulitan yang berbahaya bagi kesehatannya.
  3. Wanita Hamil dan Menyusui
    Wanita yang sedang hamil atau menyusui dapat mengganti puasa dengan fidyah jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan keselamatan dirinya atau janin/anaknya. Namun, jika yang dikhawatirkan hanya keselamatan anak atau janin, maka fidyah tetap diwajibkan.
  4. Orang yang Meninggal dan Memiliki Hutang Puasa
    Jika seseorang meninggal dan masih memiliki hutang puasa, maka ahli warisnya wajib membayarkan fidyah. Menurut fiqih Syafi’i, fidyah diwajibkan jika orang tersebut tidak mampu mengganti puasa karena uzur, tetapi memiliki waktu untuk melaksanakan qadha. Ahli waris bisa memilih untuk membayar fidyah atau qadha sesuai kemampuan.
  5. Orang yang Menunda Qadha Puasa Ramadan
    Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadan hingga tiba Ramadan berikutnya, diwajibkan membayar fidyah. Keterlambatan ini menjadi dosa, sehingga fidyah menjadi pengganti atas puasa yang tidak segera

Jumlah Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dengan menggantinya dengan makanan pokok yang sebanding dengan kebutuhan makan satu orang per hari yang ditinggalkan. Jumlah fidyah ini dapat bervariasi tergantung pada harga makanan pokok di wilayah setempat serta pedoman dari kepercayaan agama setempat.

Membayar fidyah dapat dilakukan melalui lembaga sosial atau lembaga zakat terpercaya, untuk memastikan penyaluran yang maksimal dan tepat sasaran. Salah satunya adalah Pondok Sedekah Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *