Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat memiliki dua tujuan utama, yaitu membersihkan harta dan jiwa pemberinya, serta membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan sebagian harta tertentu dengan kriteria tertentu dan diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Orang yang menunaikan kewajiban zakat dikenal sebagai muzakki, sementara penerima zakat disebut mustahik.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Zakat hanya diwajibkan pada harta yang memenuhi syarat, yaitu harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang sah, dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya, dapat berkembang atau menghasilkan keuntungan, mencapai batas minimal (nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), dan tidak digunakan untuk melunasi utang jangka pendek.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum agama. Harta-harta yang termasuk dalam zakat mal antara lain uang, emas, surat berharga, penghasilan dari profesi, dan lain-lain.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang tunai yang nilainya disamakan dengan harga 3,5 liter beras tersebut.
Zakat Maal
Zakat maal dikelompokkan menjadi beberapa jenis zakat. Diantaranya:
- Zakat atas emas, perak, dan logam mulia lainnya
Merupakan zakat yang dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. - Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Zakat ini dikenakan pada uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. - Zakat atas usaha perdagangan
Merupakan zakat yang dikenakan pada hasil usaha perdagangan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. - Zakat atas hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat ini dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, serta hasil hutan yang diperoleh saat panen. - Zakat atas peternakan dan perikanan
Zakat yang dikenakan pada binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. - Zakat atas usaha pertambangan
Merupakan zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang sudah memenuhi ketentuan nisab dan haul. - Zakat atas industri
Zakat ini dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa. - Zakat atas pendapatan dan jasa
Zakat ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi atau jasa yang diterima, yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. - Zakat atas harta temuan (rikaz)
Merupakan zakat yang dikenakan pada harta temuan, dengan kadar zakat sebesar 20%.
8 Asnaf Penerima Zakat
Dalam Al Qur’an surat AT Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Dijelaskan 8 asnaf penrima zakat.
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokoknya.
- Amil: Individu atau kelompok yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga distribusi.
- Muallaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanannya.
- Riqab: Budak yang sedang berupaya untuk membebaskan dirinya.
- Gharimin: Orang yang terlilit utang demi kebutuhan dasar atau mempertahankan kehormatan.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan jihad.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Mari kita tunaikan kewajiban zakat kita dengan cara yang mudah dan aman melalui Pondok Sedekah Indonesia.