cropped-logo.png

Apakah Penghasilan Youtuber Wajib Dizakati?

Penghasilan Youtuber sempat menjadi pembahasan Majelis Ulama Indonesia. MUI mengatakan setiap profesi yang penghasilannya mencapai nisab atau batas minimum untuk wajib zakat dalam satu tahun wajib membayar zakat.

Saat ini banyak dari semua kalangan, baik dari kalangan dai, artis, dan orang yang punya keahlian khusus menjadikan sosial media seperti YouTube, IG, Facebook dan sejenisnya selain bisa dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk berbagi ilmu dan informasi, juga bisa dibuat sebagai profesi yang dapat menghasilkan uang puluhan juta bahkan miliaran rupiah

Apabila memang apabila penghasilan YouTuber bisa mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Sehingga apabila telah mencapai nisab, maka YouTuber wajib mengeluarkan zakat. Adapun syarat mencapai mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Jika penghasilan profesi YouTuber 1 miliar, maka 2,5 persen dari Rp 1 miliar sebesar Rp 25 juta dan begitu seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Tetapi jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.

Bagi youtuber yang ingin membayar zakat bisa melalui Pondok Sedekah Indonesia SMS & WA : 08111-566-123
Telephone : 021–296-20-545
.
Fanspage : Pondok Sedekah (@pondoksedekah.id)
Instagram : @pondoksedekah
Youtube : Pondok Sedekah
.
www.pondoksedekah.id
www.berbagiharapan.id
Let’s Share Humanity

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights