Pada era digital saat ini, menunaikan zakat tak lagi terbatas oleh jarak atau waktu. Sekali genggaman layar, niat zakat bisa ditunaikan kapan pun, di mana pun. Tapi di balik kemudahan itu, sebenarnya ada hikmah besar dan kewajiban syar’i yang harus kita pahami terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebelum kita menekan tombol ‘kirim’, mari kita cermati betapa pentingnya zakat, khususnya zakat penghasilan dalam kehidupan seorang muslim.
Keutamaan dan Kewajiban Menunaikan Zakat
Dalam Al-Qur’an, perintah zakat disebutkan berulang kali bersama perintah salat, menegaskan bahwa zakat bukanlah tambahan sukarela semata, melainkan kewajiban seorang muslim:
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat …” (QS. al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (QS. at-Taubah: 103)
Zakat tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai sarana penyucian jiwa dan harta. Dengan berzakat, seorang muslim belajar melepaskan sifat kikir dan menumbuhkan kepedulian sosial, sehingga tumbuh rasa saling peduli dan keadilan yang lebih merata. Melalui zakat, kita memastikan tidak ada saudara yang tertinggal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sekaligus menegaskan komitmen terhadap nilai keadilan yang diajarkan Islam.
Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai bagian dari zakat maal, pada dasarnya telah diatur dalam syariat sejak masa Rasulullah ﷺ. Bedanya, jika dahulu bentuk harta yang dizakati lebih banyak berupa emas, perak, hasil pertanian, atau ternak, kini cakupannya berkembang mengikuti kondisi ekonomi modern. Penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, upah, atau imbalan dari pekerjaan yang halal termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat nisab dan ketentuan lainnya.
Zakat penghasilan ini mendapat dukungan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 3 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh secara halal dan mencapai nisab wajib dizakati.
Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Penghasilan?
Bagaimana menentukan apakah kita termasuk dalam orang yang wajib membayar zakat penghasilan? Berikut penjelasannya:
Setiap muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan halal memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila tiga kondisi terpenuhi:
1. Telah mencapai nisab: yaitu batas minimum harta atau penghasilan yang wajib dizakati;
2. Melampaui kebutuhan pokok: setelah kebutuhan dasar (makanan, tempat tinggal, sandang, transportasi, pendidikan, kesehatan) terpenuhi;
3. Sudah melewati haul: yakni kepemilikan harta selama satu tahun penuh sebelum zakat itu dikeluarkan.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan adalah setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Dengan demikian, jika penghasilan tahunan seseorang melebihi nilai tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Beberapa ulama menegaskan bahwa zakat penghasilan dapat ditunaikan per bulan jika sudah melewati nisab bulanan, agar tidak menumpuk dan memudahkan muzakki.
Kemudahan Membayar Zakat di Era Digital
Perkembangan teknologi kini membuat berzakat menjadi jauh lebih praktis. Jika dulu kita harus menunggu petugas zakat datang atau menyempatkan waktu ke kantor lembaga zakat, sekarang semua bisa dilakukan hanya lewat ponsel. Begitu gaji masuk di awal bulan, zakat penghasilan pun bisa langsung ditunaikan tanpa menunggu dan tanpa batasan tempat maupun waktu. Cukup melalui aplikasi, situs web resmi, atau dompet digital, zakat bisa dibayar kapan saja, 24 jam penuh, dengan cepat dan aman.
Dana zakat tersebut, diproses oleh lembaga yang bertugas menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Delapan asnaf penerima zakat yaitu: fakir, miskin, amil zakat (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), gharim (orang yang terlilit utang), fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Sudah Gajian? Inilah Waktunya Bangkit Zakat Penghasilan!
Awal bulan saat gaji diterima adalah momen terbaik untuk menunaikan zakat penghasilan. Jangan ditunda, karena semakin cepat dibayarkan semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan. Melalui Pondok Sedekah Indonesia, zakat bisa ditunaikan dengan mudah melalui transfer, sehingga Anda tidak perlu repot datang langsung. InsyaAllah, zakat yang dititipkan akan dikelola secara amanah dan disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.