cropped-logo.png

Hukum Tanpa Menyaksikan Hewan Qurban yang kita Qurbankan

PONDOK SEDEKAH.ID – Sahabat kebaikan, mayoritas ulama berpendapat bahwa menyaksikan hewan Qurban kita sendiri adalah sunnah dan tidak wajib. Jadi menghadiri proses penyembelihan hewan kurban bukanlah syarat sah kurban. Karenanya, jika shohibul qurban mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada penyelenggara kurban dan shohibul qurban tidak menyaksikannya, penyembelihan kurbannya tetap sah.

Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, “Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.

Jadi, Insya Alloh tetap sah!
Oh ya, saat ini Pondok Sedekah masih menyediakan diskon Qurban dengan harga 2,1 juta untuk didistribusikan ke daerah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Di sana, harga daging mahal dan rata-rata masyarakat jarang makan daging. Contohnya Pak Mahrip sebagai buruh harian. Pendapatannya 400 ribu sebulan. Untuk membeli satu kilo daging di sana saja bisa mengeluarkan kocek 250 ribu rupiah. Artinya harus menghabiskan setengah gaji mereka.

Dengan Qurban di Pondok Sedekah, Insya Alloh bisa memberikan kebahagian bagi mereka di Idul Adha nanti. Yuk maksimalkan Qurbanmu Sekarang melalui BSI 95 495 44410 A.n Pondok Sedekah Indonesia

Informasi Maksimalkan Qurbanmu:
WA Center : 0811 1566 123
.
Fanspage : Pondok Sedekah (@pondoksedekah.id)
Instagram : @pondoksedekah
Youtube : Pondok Sedekah
.
www.pondoksedekah.id
www.berbagiharapan.id
Let’s Share Humanity

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights