cropped-logo.png

Korupsi BLBI dan Sedekah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total dana sebesar Rp110.454.809.645.467 atau Rp110,45 triliun.

Dana tersebut apabila dikonversikan dibuat pesantren menjadi 2.200 pesantren. Jika dijadikan nasi bungkus, kita bisa membantu tujuh milyar penerima manfaat di masa pandemi. Seandainya pemerintah memberikan dana tersebut untuk membuat pesantren ataupun membantu rakyat miskin, pastinya dana tersebut bisa bermanfaat. Ketimbang memberikan dananya ke 48 obligator yang sampai saat ini belum mengembalikan dananya.

Padahal, kasus BLBI sudah 20 tahun berlalu dimulai pada 1997. Kala itu terjadi krisis sektor keuangan sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap korporasi atau perseorangan.

Melansir informasi yang pernah dipublikasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada saat krisis 1997-1998, BLBI diberikan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Pondok Sedekah Indonesia sampai saat ini sudah menyalurkan ke 10 mitra pesantren untuk pembangunan dan pendidikan santri. Untuk satu pesantren saja, salah satunya adalah Pesantren Entrepreneur Miftahul Falah, Pondok Sedekah telah menyalurkan sekitar 1,6 milyar dari kitabisa.

Sampai saat ini, Pondok Sedekah Indonesia masih menerima bantuan untuk pembangunan dan pendidikan. Selain di Kitabisa, juga bisa menyalurkan di berbagiharapan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights