cropped-logo.png

Menghitung Zakat Penghasilan dengan Mudah

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Sebagai rukun Islam, zakat menjadi wajib bagi seorang muslim. Bahkan, zakat menjadi bentuk komitment solidaritas dengan sesama muslim. Karena itu zakat memiliki nilai sosial tinggi dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Setiap bulan setiap muslim yang mempunyai penghasilan diwajibkan untuk menyisihkan 2,5%, apabila sudah nishab. Adapun nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Nisab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Namun, apabila penghasilan satu bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Contoh:

2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp900.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp76.500.000,-. Jika penghasilan sebesar Rp6.000.000 per bulan, atau Rp70.000.000,- dalam satu tahun. Artinya, penghasilan kita belum wajib zakat.

Namun, apabila melebihi dari nisab 76,5 juta maka wajib membayar zakat. Untuk memudahkan, Pondok Sedekah sobat bisa memhitung zakat penghasilan melalui link ini .

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights