Belakangan amalan sedekah dibuat oleh beberapa konten kreator sebagai tontonan di jejaring video. Sebetulnya dengan menjadikan sedekah sebagai tontonan baik baik dan aturannya. Sebetulnya sedekah ada dua cara, yaitu sedekah secara terang-terangan dan sedekah dengan bersembunyi-sembunyi.
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS al-Baqarah ayat 274)
Namun, yang diperhatikan dalam bersedekah juga adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusi dan perolehan dana. Pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform media sosial haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat. Kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi.