Menjelang pergantian tahun, banyak orang disibukkan dengan list agenda tahun baruan, entah bersama keluarga maupun bersama sahabat. Padahal, sebagai seorang muslim yang wajib kita lakukan ketika momentum pergantian tahun adalah bermuhasabah, menilai kembali diri kita apakah sudah maksimal dalam beribadah? dalam beramal soleh? Salah satu amalan wajib yang wajib dikerjakan apabila sudah mencapai nisabnya adalah Zakat Akhir Tahun.
Zakat akhir tahun adalah zakat yang perlu ditunaikan sebelum tahun berganti. Sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk membersihkan harta, menyucikan diri, serta sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt. Pastikan kewajiban ini sudah kita laksanakan tepat waktu.
Zakat Akhir Tahun
Zakat merupakan ibadah yang diwujudkan dengan menyisihkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun. Harta tersebut dikeluarkan jika sudah mencapai nisab, dan zakatnya biasanya dibayarkan pada akhir tahun atau saat tutup pembukuan. Harta yang menjadi sumber zakat meliputi emas, perak, hasil usaha atau perdagangan, keuntungan dari saham dan investasi, maupun aset perusahaan yang dimiliki.
Jenis-Jenis Zakat Akhir Tahun
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas pendapatan atau penghasilan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Zakat ini termasuk bagian dari zakat mal, dengan ketentuan nisab sebesar 85 gram emas per tahun. Besar zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok yang diperlukan. Zakat ini merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diterima dan untuk membersihkan harta, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Zakat Emas & Perak
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak memiliki ketentuan nisab yang berbeda. Untuk zakat emas, nisabnya adalah 85 gram. Jika harga emas saat ini adalah Rp1.496.000 per gram, maka nilai nisabnya setara dengan Rp127.160.000. Apabila jumlah emas yang disimpan mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Sementara itu, nisab untuk zakat perak adalah 595 gram, yang saat ini setara dengan nilai Rp9.389.100 berdasarkan harga perak terkini. Sama seperti emas, jika perak yang dimiliki telah memenuhi atau melampaui nisab tersebut, maka pemiliknya diwajibkan untuk menunaikan zakatnya.
Zakat Tabungan
Uang yang kita simpan dalam tabungan termasuk jenis harta yang harus dizakati. Jika jumlah tabungan telah mencapai batas nisab yang setara dengan 85 gram emas dan telah genap haulnya (satu tahun), maka wajib untuk mengeluarkan zakat atas harta tersebut.
Zakat dari Saham
Zakat akhir tahun atas saham merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki saham dan telah memenuhi syarat haul serta nisab. Nisab untuk nilai saham sama seperti zakat pada penghasilan, emas, atau tabungan, yaitu senilai 85 gram emas.
Zakat Pertanian/Perdagangan
Zakat pertanian/perdagangan adalah zakat yang diperoleh dari hasil aktivitas jual beli. Kewajiban ini termasuk dalam zakat akhir tahun, yang harus dibayarkan setelah tutup buku di akhir tahun, baik menggunakan kalender Masehi atau Hijriah, tergantung pada sistem yang digunakan oleh pedagang. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam zakat akhir tahun dari hasil perdagangan.
Mari kita tunaikan kewajiban zakat akhir tahun dengan membayar melalui Pondok Sedekah Indonesia. Membayar zakat akhir tahun adalah bentuk kepedulian sosial dan upaya membersihkan harta kita. Melalui Pondok Sedekah, penyaluran zakat akan lebih maksimal dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Jadikan momen akhir tahun sebagai waktu untuk berbagi dan meraih keberkahan!