cropped-logo.png

Siapa Saja yang Berhak Menerima Sedekah

Alloh Ta’ala memerintahkan kita untuk bersedekah. Ia juga memberitahu siapa saja yang berhak menerima sedekah dalam Al Qur’an dan Hadis. Ada enam yang berhak menerima sedekah.

Pertama, anak-anak yang menjadi tanggungan.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah menyebutkan jika orang yang paling layak menerima sedekah adalah Anak-anaknya baru kemudian Keluarga dan Kerabat dekatnya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah menyebutkan jika orang yang paling layak menerima sedekah adalah Anak-anaknya baru kemudian Keluarga dan Kerabat dekatnya.

Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud juga mengatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Cukup Besarlah dosa seseorang jika dia menyia-nyiakan tanggungannya.” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Dalam hadist lain, Rasulullah besabda, “Bersedekahlah engkau!” Seorang laki-laki bertanya, “Aku punya satu dinar.” Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pergunakanlah itu untuk dirimu sendiri!” Laki-laki itu berkata, “Aku punya satu dinar lagi.” Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pergunakanlah untuk istrimu!” Laki-laki itu berkata, “Aku punya satu dinar lagi!” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pergunakanlah untuk anak-anakmu!” Kata laki-laki itu, “Aku masih punya satu dinar lagi.” Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pergunakanlah untuk pelayanmu!” Laki-laki itu berkata lagi, “Aku masih punya satu dinar lagi.” Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Terserahlah kepadamu, engkau lebih tahu menggunakannya.” (HR Abu Daud)

Kedua, adalah orangtua. Orang Tua juga merupakan orang yang paling berhak menerima sedekah. Karena berkat Orang tualah kita semua dapat lahir didunia ini.

Bersedekah kepada orang tua bisa dilakukan dengan cara menyisihkan sebagian harta kita untuk mereka, membantu meringankan beban dan pekerjaan rumah serta merawat dan mendoa kedua orang tua agar diberikan umur yang panjang dan diberi kesehatan.

Hal ini sesuai sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Luqman ayat 14 yang artinya : “Dan kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya…..” (Qs. Al-Luqman :14)

Ketiga, Kerabat Dekat.

Apabila seseorang itu telah mampu memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Kemudian orangtuanya serta keluarganya. Rasulullah SAW menganjurkan untuk bersedekahl kepada kerabat dan tetangga.

Rasulullah SAW bersabda “Sedekah yang paling utama ialah sedekah kepada kaum kerabat yang memendam rasa permusuhan.” (HR. Tabhrani).

Keempat, anak yatim. Yang berhak disedekahi selanjutnya adalah anak yatim.

“Dan berilah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk. Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (Qs. An-Nisa’ : 2)

Kelima, adalah orang miskin.

Orang yang tidak mampu atau hidup dalam kemiskinan berkah mendapatkan sedekah. Tujannya agar suatu hari, ia menjadi orang mampu bersedekah. Dengan sedekah diyakini mampu memperbaiki ekonominya.

Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang di antaramu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya,” atau sabdanya, “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu.” (HR. Muslim)

  1. Musafir

Golongan selanjutnya yang berhak meneirma sedekah adakah Musafir.

Sebagaimana ia mengungkapkan jika harta yang halal dan baik hendaknya kalian infakkan kepada kedua orang tua, kerabat dekat, anak-anak yatim yang membutuhkan santunan, kemudian orang miskin yang tidak memiliki harta dan yang terakhir adalah musafir yang jauh dari keluarga dan kampung halamannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights