Sejak Hari Raya Idul Fitri kemarin, harga emas terutama jenis logam mulia mengalami kenaikan yang signifikan. Dilansir dari laman logammulia.id per-hari ini (17/4/25), harga satu gram logam mulia tercatat menyentuh angka Rp 1.915.000. Meski terus merangkak naik, animo masyarakat justru semakin tinggi. Di sejumlah daerah, warga bahkan rela mengantre sejak dini hari demi bisa mendapatkan emas logam mulia sebagai bentuk investasi.
Kenaikan harga ini tentu membawa berkah bagi para pemilik emas, terutama yang telah menyimpan atau berinvestasi sejak lama. Namun, di sisi lain, hal ini juga menjadi momen yang tepat untuk mulai mengevaluasi kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Apakah emas yang kita miliki sudah wajib dizakati?
Perintah Kewajiban Menunaikan Zakat Emas
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 34:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, lalu mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”
(QS. At-Taubah: 34)
Ayat ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang menimbun harta, termasuk emas dan perak tanpa menunaikan kewajiban zakatnya. Harta yang tidak dibersihkan dengan zakat bisa menjadi sebab datangnya azab kelak. Rasulullah ﷺ pun menyampaikan ancaman yang sangat serius bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda:
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas atau perak, lalu tidak menunaikan zakatnya, melainkan pada hari Kiamat akan dibentuk lempengan-lempengan dari api neraka untuknya. Lempengan-lempengan itu dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu digunakan untuk menyetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Ketika panasnya mereda, dipanaskan kembali untuknya, dan hal itu berlangsung sepanjang hari yang panjangnya setara 50 ribu tahun. Hingga akhirnya diputuskan nasibnya, apakah menuju surga atau neraka.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan betapa pentingnya menunaikan zakat. Zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Mengabaikannya bisa berakibat sangat berat di akhirat nanti.
Zakat Emas Wajib Ditunaikan Saat Memenuhi Nisab dan Haul
Dalam Islam, zakat emas wajib ditunaikan jika dua syarat terpenuhi: sudah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun penuh (haul). Batas nisab zakat emas setara dengan 85 gram emas murni. Jadi, jika total emas yang dimiliki (baik logam mulia, perhiasan yang dipakai maupun yang tidak dipakai) sudah mencapai atau melebihi jumlah itu, kamu perlu mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilainya.
Jenis emas yang wajib dizakati bukan hanya logam mulia. Perhiasan yang jarang atau tidak pernah dipakai juga termasuk, apalagi kalau tujuannya lebih ke tabungan atau investasi. Banyak yang mengira hanya emas batangan yang kena zakat, padahal semua bentuk emas yang tidak digunakan harian bisa termasuk harta yang wajib dizakati.
Cara Mudah Menghitung Zakat Emas
Menghitung zakat emas sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya perlu mengalikan total berat emas yang dimiliki dengan persentase zakat, yaitu 2,5%.
Rumus perhitungan:
Zakat = 2,5% × total gram emas yang dimiliki.
Contoh kasus:
Misalnya seseorang memiliki 100 gram emas.
Zakat yang wajib dikeluarkan:
2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas
Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.915.000 per gram, maka total nilai emas yang dimiliki adalah:
100 gram x Rp 1.915.000 = Rp 191.500.000
Zakatnya tinggal dihitung:
2,5% x Rp 191.500.000 = Rp 4.787.500
Jadi, zakat emas yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 4.787.500.
Emas yang kita miliki bukan hanya sekadar tabungan dunia, tapi juga amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Maka jangan tunda lagi, tunaikan zakat emas sebagai wujud kepedulian dan ketaatan kepada Allah.
Kini, membayar zakat emas jauh lebih mudah. Kamu bisa menunaikannya melalui Pondok Sedekah Indonesia, amanah dan terpercaya menyalurkan zakatmu kepada yang berhak. Yuk, bersihkan hartamu dengan zakat. Karena di balik setiap gram emas yang ditunaikan, ada harapan dan kehidupan yang kita bantu.